POLRES Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus korupsi senilai Rp394 juta lebih di Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang di Kecamatan Rembang, Purbalingga. Tersangka adalah ES yang merupakan mantan Kepala Pos Cabang Pembantu Rembang ES, 30. Tersangka ditangkap di Denpasar.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Johny Kurniawan menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap, karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan pencairan dana pensiun maupun BPNT.
"Sesudah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dengan PT Pos Indonesia Cabang Purbalingga, dana tersebut sebetulnya sudah diserahkan ke Rembang. Ternyata oleh tersangka malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres, Rabu (27/7).
Menurut Kapolres, ES memakai uang senilai Rp394 juta lebih bersumber dari beberapa pos. Di antaranya adalah pembayaran pensiun Taspen, BTPN, dana bantuan pangan non tunai (BPNT), dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional. Sebelum tertangkap, tersangka berada di Bali selama tiga bulan.
Menurut Kapolres, dana ratusan juga tersebut dipakai untuk trading crypto, mengembalikan utang dan keperluan hidup sehari-hari. "Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyetorkan uang senilai Rp150 juta untuk deposit trading crypto senilai Rp200 juta bernama Binance. Selain itu sisanya dipakai membayar pinjaman dan keperluan pribadi saat berada di Denpasar, Bali selama tiga bulan," kata dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Gurbacov mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena dua kali panggilan tidak datang ke Polres Purbalingga. "Tim kepolisian menangkap tersangka di Denpasar Bali pada 21 April lalu," tegas Gurbacov.
ES dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (OL-15)