POLDA Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kg di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7).
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44). Mereka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika.
Kronologi bermula saat pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkotika. Narkoba ini rencananya dibawa ke Bambangan Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Tim gabungan bersama Kabid Propam, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur mengungkap perkara narkoba jenis sabu seberat 47 kg. Dalam proses pengiriman, untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam bungkus teh 'Guan Ying Wang' dan dimasukkan di dalam karung sehingga terlihat seperti barang biasa," kata Hendy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Ia menambahkan, rencana pengiriman sabu ini terbongkar setelah ND ditangkap oleh polisi. ND ditangkap begitu tiba di Indonesia tepatnya di patok 3 perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning. Mereka mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp1,65 miliar. Uang akan dibayarkan setelah narkotika tiba di Palu.
"Dia masuk Indonesia dengan membawa 5 karung yang mulanya disebut berisi sembako. Namun setelah diperiksa ternyata sabu yang dikemas bungkus teh Guang Ying Wang," jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dari penangkapan ND, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya dua pelaku lain, yakni IH dan AA ditangkap. Sedangkan EZ masih diburu.
Tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi adalah hukuman mati. (OL-8)