14 July 2022, 19:01 WIB

Kota Kupang PPKM Level 1, Prokes Tetap Berlaku


Palce Amalo | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore 

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengingatkan masyarakat tetap mengenakan masker kendati kasus covid-19 telah berkurang. Kasus covid-19 di Kota Kupang, Kamis (14/7) tercatat sebanyak 13 orang tersebar di delapan kelurahan.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," kata Jefri Riwu Kore.

Untuk PPKM Level 1, kelonggaran semakin besar seperti kegiatan perkantoran sudah menerapkan 100 persen work from office (WFO), termasuk sektor esensial, industri, pasar tradisional, rumah makan dan kafe, serta pusat pembelanjaan. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM di tingkat RT dan RW, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko yang ada, namun tetap memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Di Kota Kupang, tujuh kelurahan berstatus zona kuning covid-19 juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat yaitu Alak, Kelapa Lima, Oebufu, Merdeka, Kuanino, Oesapa, Oesapa Barat dan Sikumana. Sedangkan kelurahan lainnya berstatus zona hijau.

Di sisi lain, capaian vaksinasi dosis III atau booster di Kota Kupang tercatat 28,4% atau 71.151 orang. Vaksinasi dosis I sebesar 104,77% dan vaksinasi dosis II sebesar 84,86%. Sejak pandemi Covid-19 total konfirmasi positif di Kota Kupang sebanyak 22.911 orang, sembuh sebanyak 22.528 orang, dan meninggal 370 orang. (OL-15)

BERITA TERKAIT