MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis dua terdakwa pengendara motor gede (Harley Davidson) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas dihukum empat bulan penjara dan denda 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, pada Sabtu, 12 Maret lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Salah satunya adalah yang meringankan vonis karena adanya perdamaian antara terdakwa yakni Agus Wandri dan Angga Permana dengan keluarga korban.
Apalagi, jelas Indra, Majelis Hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban.
"Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban," kata Indra, usai sidang putusan, Rabu (6/7).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa motor gede dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Saat sidang berlangsung, wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video. Wartawan hanya diberikannya waktu merekam dan memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung singkat hanya 15 menit.
Selama jalannya sidang, suara Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan. Padahal di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, entah mengapa fasilitas yang dibeli dari uang rakyat yang harganya cukup mahal itu tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu empat bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar bernama Hasan Firdaus, 8, dan Husen Firdaus, 8, tewas setelah ditabrak.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak jaksa penuntut masih pikir-pikir. Sebab putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, tetapi jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila jaksa menerima vonis hakim maka hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa tersisa 1 bulan lagi," ungkap Idra.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (Moge) berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi dan AW, 52, warga Bandung Barat menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang. (OL-13)
Baca Juga: Dua Pengendara Moge Tewaskan Anak Kembar di Pangandaran ...
Baca Juga: Polda Jabar Tetap Akan Proses Hukum Pengendara Moge yang ...