PT Surya Bumi Sentosa (SBS) siap memenuhi panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Dirjen Pajak. Surat panggilan bernomor: S-418/PJ/WPJ.28/2022 tersebut ditandatangai a/n Dirjen Pajak, kepala kantor Wilayah Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo meminta PT SBS hadir terkait keberatannya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
"Kami dari Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey dan Dharmawan selaku Kuasa PT Surya Bumi Sentosa akan menghadiri undangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan antara PT SBS melawan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua," tegas Alessandro Rey, Rabu (6/7).
Apalagi SKPLB tersebut, jelas Rey, merupakan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan pihaknya mewakili PT SBS kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Alasan mengajukan keberatan kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, ungkap Rey, karena klien kami telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang merugikan klien kami karena pembelian (Harga Pokok Penjuakan/HPP) klien kami tidak diakui/dikoreksi oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua senilai kurang lebih Rp20 Miliar.
Adapun agenda pembahasan dan klarifikasi akan dilaksanakan, pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pukul 09.00 WIB. Meskipun dalam surat panggilannya tertulis Kamis, 9 Juli 2022.
"Kami tetap pada permohonan yang pada pokoknya menolak SKPLB yang diterbitkan oleh kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Kami akan menyampaikan alat bukti surat untuk membuktikan alasan penolakan kami yang tertuang dalam surat permohonan keberatan," urainya.
Rey berharap, dengan adanya alat bukti tersebut, permohonan keberatan pihaknya dapat dikabulkan dan SKPLB tersebut dapat dibatalkan, sehingga kepala kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai permohonan yang diajukan. (OL-13)
Baca Juga: Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS