MAJELS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, Jawa Barat, Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
Kedua pengendara motor gede Harley Davidson atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam, mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim terutama dalam memberikan putusan, salah satunya yang meringankan vonis adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa karena dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab terutama dengan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Indra seusai sidang putusan Rabu (6/7/2022).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa moge dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video jalannya persidangan dan hanya diberikan waktu merekam atau memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung 15 menit dilakukan secara bergiliran masuk ke ruang persidangan.
Selama jalannya sidang, suara majelis hakim dalam membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan meski di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, tapi tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Baca juga: Cianjur Genjot Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar berusia 8 tahun bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak. Namun, yang meringankan kedua terdakwa, yaitu adanya perdamaian orangtua korban, permohonan keluarga korban agar terdakwa dibebaskan, serta tanggung jawab terdakwa kepada keluarga korban.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih rendah daripadanya tuntutannya yakni 6 bulan penjara.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila JPU menerima vonis hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa masih tersisa hukuman penjara 1 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi, dan AW, 52, warga Bandung Barat, menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang.
Kedua orang pengendara moge Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA dan B 6227 HOG, yang dikemudikannya telah menjalankan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara di lokasi kejadian, termasuknya mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga korban hingga keduanya ditahan di Polres Ciamis. (S-2)