POLRESTA Sidoarjo memusnahkan barang bukti ratusan telepon seluler (ponsel) jenis iPhone dan Sony di halaman Mapolresta setempat, Rabu (6/7). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 555 ponsel terdiri dari 439 iPhone dan 116 Sony.
Sebenarnya barang bukti yang disita sebanyak 649 unit, tetapi masih disisakan 94 untuk proses pengadilan. Ratusan ponsel tersebut hasil sitaan dari empat TKP di Sidoarjo dan dua TKP di Batam.
Dari hasil produksi ponsel rekondisi tersebut, potensi kerugaian negara ditafsir mencapai Rp2 miliar. Ratusan ponsel rekondisi itu dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro yang mengemudikan alat berat menghancurkan barang bukti itu. Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Ulama di Jombang Desak Tersangka Pencabulan Santri Menyerahkan Diri
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara. Ikut bertanda tangan tersangka, Calvien, 22.
Kusumo mengatakan, ratusan barang bukti yang dimusnakan tersebut dari hasil pengungkapan kasus penjualan ponsel rekondisi pada April lalu. Ponsel rekondisi tersebut tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. "Ponsel rekondisi tersebut tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesianya," kata Kusumo.
Tersangka sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan. Selanjutnya tahanan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan. (OL-14)