TINGKAT kesadaran masyarakat untuk mendaftar ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih rendah untuk perlindungan kesehatannya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar Ilham Lailatul Qodr saat dimintai tanggapannya terkait masih rendahnya warga Pematangsiantar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan masih di angka 82%.
"Masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu tantangan menuju Universal Health Coverage (UHC) bagi kelompok PBPU Mandiri," kata Ilham kepada Media Indonesia, Rabu (29/6).
Selain itu, kata Ilham, masyarakat berharap dapat ditanggung menjadi peserta JKN dari kepesertaan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Kemudian pendaftaran mahasiswa baru di perguruan tinggi dimana kepesertaan JKN belum menjadi salah satu persyaratan pendaftaran," bebernya.
Dia menambahkan selain itu kendala belum seluruhnya badan usaha terdaftar ke dalam kepesertaan JKN, masih kurang kepedulian pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan JKN.
"Badan usaha yang melakukan pengurusan nomor induk berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS kepesertaan JKN belum menjadi salah satu syarat mutlak," ungkap Ilham.
Untuk itu merujuk Instruksi Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) kata Ilham bahwa keikutsertaan peserta BPJS harus mencapai 98 persen sebelum tahun 2024 untuk nasional, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota, dia berharap agar masyarakat segera mendaftarkan ke dalam kepesertaan JKN.
"Jangan mendaftar menunggu saat membutuhkan pelayanan.
Perguruan tinggi agar menjadikan salah satu persyaratan mahasiswa untuk keikutsertaan kepesertaan JKN sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional," katanya.
"Bagi badan usaha yang belum terdaftar kepesertaan JKN agar segera mendaftar menjadi peserta JKN. Badan usaha yang melakukan pengurusan perizinan berusaha, keikutsertaan program JKN agar menjadi salah satu syarat mutlak," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dr Kiki Christnar Marbun AAK di hadapan Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Senin (27/6) kemarin menyampaikan sesuai Instruksi Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres), keikutsertaan peserta BPJS harus mencapai 98% sebelum tahun 2024 untuk nasional, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Kita harus menambah upaya untuk mencapai target peserta di angka 98% dari total jumlah penduduk Kota Pematangsiantar," katanya
Sementara dalam hal pelayanan, ke depan pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Dalam kesempatan itu, Plt Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyampaikan sebagai mitra BPJS Kesehatan tentunya Pemerintah Kota Pematangsiantar akan terus mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan. Terutama pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah.
"Sehingga masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Tentunya upaya ini membutuhkan kerja sama kita semua," pungkasnya. (AP/OL-10)