22 June 2022, 11:18 WIB

Pj Bupati Lembata Penuhi Janji Atasi Aksi Boikot Dana Desa


Alexander P. Taum | Nusantara

MI/Alexander P. Taum
 MI/Alexander P. Taum
Penjabat (Pj) Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa.

PENJABAT (Pj) Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa, Rabu (21/6/2022) memenuhi janjinya untuk segera mengatasi aksi boikot pencairan Dana Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rumang.

Satu hari sebelumnya, Senin (20/6), usai sidang Paripurna di DPRD Lembata, Marsianus Jawa menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD) dan Camat Buyasuri yang dinilai tidak mampu mengatasi aksi boikot Pencairan Dana Desa di Rumang oleh BPD setempat.

"Harus bisa mencairkan untuk kepentingan masyarakat. Apapun terjadi harus bisa. Saya sudah komunikasi dengan Dinas PMD Provinsi tadi, dan kita akan usahakan hari ini juga diselesaikan," tegas Marsianus Jawa.

Marsianus Jawa berjanji akan mengeluarkan teguran keras kepada Kepala Dinas PMD dan Camat
Buyasuri atas kelalaian percepatan pelayanan masyarakat Desa Rumang. "Mereka dua (Kadis PMD dan Camat Buyasuri) tidak mampu, nanti mereka dapat sanksi," ujar Marsianus Jawa.

Ia menandaskan, masyarakat harus tetap menjaga kenyamanan di Desanya, sebenarnya masyarakat sudah ambil bagian di sini. "Itu karena benturan-benturan politik waktu Pilkades kemarin. Nah ini, masyarakat harus diajari, janganlah persoalan-persoalan pribadi dibawa ke ranah umum seperti ini. Dana hampir 1 Miliar kalau tidak dicairkan, rugi desa ini," tegas Marsianus Jawa.

Setelah mengeluarkan pernyataan tegasnya, tidak butuh waktu lama, Marsianus Jawa langsung bertindak. Pada Selasa (21/6/2022), sejumlah anggota TNI untuk menjemput paksa lima anggota BPD Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata untuk menandatangani dokumen pencairan dana desa di ruang rapat Bupati di Lewoleba.

Kelima anggota BPD tersebut dijemput dengan menggunakan mobil Dinas Camat Buyasuri. Langkah cepat dan tegas tersebut guna menuntaskan proses administrasi pencairan Dana Desa di Desa Rumang yang telah memasuki akhir pencairan tahap pertama, demi terselenggaranya pelayanan masyarakat desa setempat.

Padahal, batas akhir proses pencairan Dana Desa tahap pertama, yakni hingga 26 Juni 2022. Namun, ketua dan anggota BPD setempat, menolak menandatangani dokumen pencairan Dana Desa. Boikot yang dilakukan pasca pemilihan dan pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades, 4 Januari 2022 lalu.

Selama 6 bulan lamanya, proses Pencairan Dana Desa di Rumang terkendala, sebab lima anggota BPD setempat menolak menandatangani seluruh dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Rumang, Hamidun Soromaking menjelaskan, upaya boikot pelaksanaan pemerintah Desa Rumang dipicu tudingan segelintir warga setempat dan anggota BPD bahwa dirinya menghamili seorang perempuan, warga desa Rumang, setelah dirinya terpilih dalam Pilkades.

"Setelah tandatangani Dokumen, kami sudah antar ke dinas PMD untuk bisa diposting untuk kemudian di realisasi di KKPPN Larantuka," ungkap Kades Rumang, Midun Soromaking.

Pada jaman Bupati Thomas Ola Langoday, berbagai upaya tokoh masyarakat dan pemerintah Desa untuk mencairkan Dana Desa selalu tidak menemukan jalan keluar. Kala itu, dia merekomendasi para tokoh masyarakat untuk kembali dan membicarakan masalah tersebut bersama BPD dan Forum Pemuda Rumang.

Sementara itu, Muhajirin Rahmad, anggota BPD Desa Rumang, kepada Media Indonesia, usai menadatangani dokumen pencairan Dana Desa menandaskan, pihaknya memutuskan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.

"Sikap terakhir, kami mau kasih surat pengunduran diri ke Bupati sebagai bentuk konsistensi sikap lembaga," ungkap Muhajirin.

Menurutnya, aksi boikot tersebut terpaksa dilakukan BPB karena sikap Kepala Desa yang dianggapnya meremehkan posisi BPD. "Kades koar koar bahwa tanpa BPD uang bisa cair. Dia juga mau berhentikan BPD. Sampai hari ini Bupati kejar kami berlima. Kenapa hari ini sujud di BPD. Masalah itu tidak terlu rumit. Kami legowo. Kalau urusan perempuan hamil itu urusan dia (Kades) pribadi, tetapi menurut UU kades bisa kena," ungkap Muhajirin.

Ia juga menyayangkan sikap penjabat Bupati yang dinilainya tidak logis. "Sikap Pj Bupati tidak logis. Kita belum tau persoalan apa, koq langsung tandatangan," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Ketersediaan Vaksin PMK di Jateng Cuma 1.500 dosis, Peternak Ketar Ketir

 

BERITA TERKAIT