HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap itu, Itong Isnaeni Hidayat ternyata juga dijerat perkara lain. Terdakwa Itong diketahui diduga juga menerima suap dalam perkara lainnya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Yunarwanto terungkap, Itong tidak hanya menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Itong disebut juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.
Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama yaitu Itong, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT SGP, Hendro juga 'mengurus' perkara tersebut dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.
"RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong)," ujar Wawan.
Ditambahkan, uang tersebut diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Setelah uang tersampaikan, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.
Atas penunjukan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada Hendro jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya. Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang, Hamdan meminta uang tambahan sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.
"Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp1 juta," tegasnya.
Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021 perkara itu pun lalu diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.
"Operasi Tangkap Tangan ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp 450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja," ujarnya.
Atas perkara ini, Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-15)