JAJARAN Polres Solok Kota, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap A, 70, dan anak perempuannya, S, 30 di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Pelaku adalah MW, 50, yang merupakan anak kandung A dan kakak kandung S.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Senin (13/6) mengatakan MW ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (10/6) lalu tersebut. MW ditangakap saat sedang berdiam diri di hutan pinus di sekitaran Jorong Koto Tuo.
"Kepada petugas, MW mengaku dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan saudara perempuannya itu," jelas Kapolres.
Dikatakan, MW melakukan pembunuhan terhadap ibunya dengan menggorok leher bagian belakang sebanyak 2 kali menggunakan buah kampak. Sedangkan terhadap S, tersangka menggorok leher korban menggunakan buah parang.Kepada petugas, MW mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk ibu dan adiknya. (OL-15)