SATUAN Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat kepolisian setempat. Polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
"Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1,3 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKB Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (7/6).
Ia mengatakan penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. "Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.
Satreskoba Polres Jember menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya. Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil menangkap RA dan AM yang merupakan bandar pengedar narkoba di Kabupaten Jember.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kedua bandar narkotika itu sudah melakukan transaksi narkotika selama 7-8 tahun, namun tidak hanya di Kabupaten Jember tapi juga di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda," katanya.
"Kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tambahnya. (Ant/OL-15)