RATUSAN tenaga perawat berstatus pegawai kontrak di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat terancam kehilangan pekerjaan. Hal itu menyusul keluarnya kebijakan pemerintah terkait dengan penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK/honorer) di semua lembaga pemerintah yang akan diterapkan pada 2023.
Saat ini, total perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bandung Barat berjumlah sekitar 1.400 orang,
sementara tenaga non PNS atau honorer sebanyak 454 orang. Rinciannya, di RSUD Cililin 99 orang, RSUD Lembang 55 orang, RSUD Cikalong 87 orang, RSJ Cisarua 98 orang, Puskesmas 114 orang, dan Labkesda 1 orang. "Angka tersebut bisa saja bertambah mengingat ada yang belum terlaporkan," terang Ketua DPD PPNI Bandung Barat, Aditya Duta Tirani, Jumat (27/5).
Mereka terancam kehilangan pekerjaan jika penghapusan tenaga kerja kontak jadi diberlakukan. Jika ada peluang dan kebijakan dari pemerintah, mereka berharap bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seperti tenaga honorer guru.
"Nasib para perawat non PNS menjadi perhatian kami. Jangan sampai ketika kebijakan penghapusan TKK di tahun 2023, para perawat kehilangan mata pencaharian. Rumah sakit juga pasti terimbas karena kehilangan perawat yang selama ini perannya sangat vital," ujarnya.
Meski bisa diupayakan melalui P3K, lanjut dia, hal tersebut terkendala dengan kuota yang tersedia karena formasi perawat biasanya sedikit. Seperti pada 2021, Pemda Bandung Barat memperoleh formasi dari pusat untuk CPNS dan PPPK total sebanyak 214 orang.
Rinciannya formasi CPNS untuk tenaga kesehatan 53 orang dan tenaga teknis 60 orang. Sedangkan untuk formasi PPPK non guru/tenaga kesehatan sebanyak 101 orang tetapi angka itu tidak semua perawat.
"Kami sudah berjuang untuk penyetaraan tunjangan kinerja PNS dan perawat, lalu program satu desa satu perawat, dan praktik keperawatan mandiri. Sehingga perawat bisa menjalankan praktik sendiri di rumah sebagai antisipasi dihapuskannya TKK di 2023," tuturnya.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan PPNI Bandung Barat, Didin Rahmat mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatian kepada tenaga perawat. Salah satunya memberikan peluang lebih besar untuk menjadi PPPK.
"Disamping itu, perawat juga harus bisa mandiri dan berinovasi dalam melayani pengobatan ke masyarakat. Perawat bisa mengembangkan home care, mereka datang ke masyarakat untuk mengobati melalui layanan home care dan itu bisa dilakukan di luar jam kerja sehingga bisa mendapat penghasilan tambahan," ucapnya. (OL-15)