26 May 2022, 21:11 WIB

Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak


Mediaindonesia.com | Nusantara

DOK MI.
 DOK MI.
Ilustrasi.

TIM Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik dan sudah rusak di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang. Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT setelah pada Selasa (24/5) ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/5), mengatakan saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ira Ua merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya Lael yang masih berusia satu tahun.

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ira Ua diduga sebagai aktor di balik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ekspor Dilarang, Minyak Goreng Curah di Kudus kembali Normal

Dia menambahkan bahwa dengan penangkapan Ira Ua berarti sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh. Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga Ira diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun," tambah dia. (Ant/OL-14)

BERITA TERKAIT