KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan senjata api ilegal. Perkara penjualan senpi revolver ini dengan tersangka Deni Setiawan, 33, warga Sukoharjo.
Tersangka ditangkap tim Resmob pada 20 Mei 2022 di jalan dekat Stadion Trikoyo, Klaten. Petugas mengamankan satu pucuk pistol revolver berikut 50 amunisi kaliber 9 mm dan 8 mm, serta seragam TNI.
Kronologi penangkapan Deni Setiawan, tim Resmob pada 20 Mei lalu menemukan postingan di Medsos Facebook akun milik tersangka yang menawarkan senpi rakitan jenis revolver dengan harga Rp10 juta.
Kapolres Klaten AKB Eko Prasetyo di Mapolres, Rabu (25/5), mengatakan karena saat akan ditangkap tersangka mengaku sebagai anggota TNI AD, tim Resmob berkoordinasi dengan Kodim 0723 Klaten. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tersangka yang mengaku berpangkat prajurit satu itu tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota TNI. Maka, tersangka langsung digelandang petugas ke Polres Klaten.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Satreskrim Polres Klaten, Deni mengaku membeli airsoft gun secara online yang kemudian dimodifikasi. Sehingga, senpi rakitan itu dapat diisi dengan peluru tajam.
Kemudian, senpi rakitan jenis pistol akan dijual melalui media sosial facebook akun miliknya dengan harga Rp10 juta. Saat melakukan COD (cash on delivery) itu, Deni Setiawan ditangkap tim Resmob Polres Klaten.
''Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,'' kata Kapolres Klaten. (JS/OL-10)