25 May 2022, 15:46 WIB

Kecelakaan Maut Tanjakan Pari, Sopir Bus Pandawa Jadi Tersangka


Kristiadi | Nusantara

MI/Kristiadi.
 MI/Kristiadi.
Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir bus pariwisata PO Pandawa berinisial IP alias Ipay.

POLRES Ciamis menetapkan sopir bus Pariwisata PO Pandawa berinisial IP, 49, warga Tangerang, menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (25/5) dini hari. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis Ajun Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa 14 saksi di lokasi kejadian terdapat kelalaian seorang pengemudi dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Akan tetapi, dalam penetapan tersebut untuk kondektur hanya menjadi saksi atas kejadian tersebut.

"Kami telah melakukan gelar perkara kejadian itu termasuk memeriksa saksi memang tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, pemeriksan lain yang dilakukan selama ini ada dari 3 penumpang, 4 warga setempat, 5 pemilik rumah, dan 2 orang keluarga meninggal dunia semua sesuai dengan hasil gelar perkara bahwa ada kelalaian yang dilakukan pengemudi," katanya, hari ini.

Ia mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Panumbangan terutama ketika melewati turunan hingga kondisi jalan sempit sehingga penyebab utama yakni faktor manusia dan kurangnya antisipasi dalam berkendara. Namun, profesi sopir sudah berpengalaman tetapi kurang menguasai pengereman saat kejadian itu.

Baca juga: Sopir Bus yang Kecelakaan di Ciamis Serahkan Diri

"Bus pariwisata PO Pandawa yang membawa rombongan peziarah Majelis Taklim Tarbiatul Muftabi'in dari Tangerang, Banten, memliki kondisi rem dengan kategori cukup baik tetapi sopir tidak menguasai rem saat melakukan oper persneling," ujarnya. Atas kejadian kecelakaan tersebut, sopir bus sudah ditahan dan dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 312 tentang perbuatan lalai dalam berkendala. Ia terancam satu tahun penjara dan ayat 4 diancam 4 tahun karena sopir berusaha kabur tanpa memberikan pertolongan terhadap korban.

Sebelumnya, bus pariwisata PO Pandawa nomor polisi DK 7307 WA mengalami kecelakaan pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan puluhan lain luka-luka. (OL-14)

BERITA TERKAIT