23 May 2022, 22:07 WIB

Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu


Mitha Meinansi | Nusantara

ANTARA
 ANTARA
Ilustrasi 

POLDA Sulawesi Tengah menetapkan satu tersangka kasus penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu. Direktur Operasional CV. AJ berinisial AR, ditetapkana menjadi tersangka kasus yang diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng.

"Penyidik telah menetapkan AR selaku Direktur Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa 17 Mei 2022 yang lalu," ujar KABIDHUMAS Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, Senin (23/5).

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya  kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Kasus penimbunan minyak goreng ini diungkap pada 2 Maret 2022. Puluhan ton minyak goreng ini ditemykan di sebuah tempata di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT