20 May 2022, 21:05 WIB

Polda Sulawesi Utara Tangkap Dua Warga Terduga Penyelundup 8 Senjata Api


Voucke Lontaan | Nusantara

MI/VOUCKE LONTAAN
 MI/VOUCKE LONTAAN
Kapolda Sulut Irjen Mulyatno memperlihatkan senjata api sitaan


KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara menangkap dua pria berinisial, OM, 18, dan FM, 22, warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dua warga yang bermukim di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina bagian selatan, itu,  diduga akan menyelundupkan 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Barang bukti senjata api dan amunisi sudah disita," kata Kapolda Sulut Inspektur Jenderal (Irjen) Mulyatno, Jumat (20/5).

Pada kesempatan itu, kapolda didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Keriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Gani Siahaan, dan Kapolres Minahasa Utara, Ajun Komisasris Besar Bambang Yudi Wibowo.

Mulyatno menjelaskan, kronologis penangkapan itu bermula pada Minggu, (15/5), sekitar pukul 06.00 WITA, saat petugas kepolisian mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Seorang terduga berinisial OM, 18, ditangkap. Saat digeladah didapati  1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, dan 15 amunisi kaliber 9 mm.


Pengembangan


Petugas mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (16/5), Polres Minahasa Utara berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe. Sekitar pukul 11:30 wita di wilayah kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim berhasil menangkap FM, 22.

Petugas kemudian menuju tempat tinggal FM, di wilayah Kecamatan Tamako. Disaksikan kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm.

Tidak sampai disitu saja. Dalam pengembangan penyelidikan sekitar pukul 13:00 WITA, petugas polisi menuju areal perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai tempat penyimpanan  senjata api. Saat dilakukan penggalian tanah perkebunan tersebut ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.

Berdasarkan informasi  polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan, Rabu (18/5), Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe, berhasil menemukan lagi 2 pucuk senjata api jenis yang sama tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di Kecamatan Tamako.

Kapolda Mulyatno mengatakan, terhadap kasus ini terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api, amunisi, atau suatau bahan peledak. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (N-2)

BERITA TERKAIT