PEMERINTAH Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melarang seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah itu menerima sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), untuk dipotong/disembelih.
Bupati Pamekasan, Baddruttamam, mengatakan larangan tersebut dikeluarkan untuk menjamin bahwa hewan yang dipotong di RPH sudah terjamin kesehatannya. Selain itu, kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas penjualan daging di pasar akibat kekawatiran warga terhadap PKM.
"Jika tidak diambil kebijakan itu, masyarakat akan diliputi kekawatiran tertular penyakit, dan itu akan mempengaruhi penjualan daging," jelas Baddruttamam, Kamis (19/5).
Selain memperketat masuknya hewan ternak, terutama sapi, ke wilayah Pamekasan, terang Baddruttamam, Pemkab juga mewajibkan sapi yang akan dipotong di RPH dilengkapi dengan dokumen dan surat kesehatan hewan. Tanpa dokumen dan jaminan kesehatan yang jelas, RPH dilarang menerima hewan tersebut untuk dipotong.
Bupati Baddruttamam memastikan, sejauh ini belum ditemukan kasus PMK di wilayahnya. Sehingga warganya diminta tidak kawatir untuk mengkonsumsi daging sapi, terutama daging sapi lokal. "Apalagi jika dimasak dengan cara yang tepat, masih aman untuk dikonsumsi," ujar Bupati Baddruttamam. (OL-13)
Baca Juga: Tiga Hari Kandas di Pulau Meko Akhirnya KM Sirimau Bisa Berlayar Lagi