16 May 2022, 20:26 WIB

Polda Kepri Tangkap Polisi Talaud DPO Kasus Penipuan


Mediaindonesia.com | Nusantara

DOK MI.
 DOK MI.
Ilustrasi.

ANGGOTA Polres Kepulauan Talaud Polda Sulawesi Utara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus utang-piutang dan penipuan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang.

Itu disampaikan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5). Kejadian tersebut bermula pada saat Rigel meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan satu mobil minibus. "Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing sehingga akhirnya diambil oleh pihak leasing," ujar Stevanus.

Pelaku lalu kabur ke Batam pada Desember 2021 untuk mencari pekerjaan agar dapat membayar utang tersebut. Di Batam dia sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina.

"Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver online memakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi pada salah satu klub malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama tiga minggu," ucap Stevanus.

Baca juga: Ada 86 Titik Panas, BPBPK Kalteng Rutin Lakukan Patroli Pemadaman Karhutla

Pada Senin (11/5) pelaku berniat pulang ke Manado. Sesampainya di Bandara Hang Nadim, dia tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim. Karena tidak jadi berangkat, pelaku kemudian mencari penginapan di daerah Baloi. "Dia menginap sampai 13 Mei karena temannya itu tidak juga membelikan tiket," katanya.

Pada tanggal itulah Rigel ditangkap oleh tim kepolisian di kamar penginapannya. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri, pelaku dinyatakan negatif memakai narkoba," ujar Stevanus. (Ant/OL-14)

BERITA TERKAIT