SEORANG WNA asal Kanada yang melakukan aksi menari telanjang di Gunung Batur, Bali, akhirnya dideportasi, Rabu (11/5). JDC, 33, dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali setelah sempat mendekan selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorangn warga negara Kanada ini," ujarnya.
Sebelumnya, JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori tanpa busana di puncak Gunung Batur. Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Diketahui JDC memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Jamaruli. (OL-15)