07 May 2022, 14:40 WIB

Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi ASN Mangkir Usai Cuti Lebaran


Mediaindonesia | Nusantara

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
 ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi ASN

PEMERINTAH Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah.

"Mulai Senin (9/5) seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, hari ini.

Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.

"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

Baca juga: Arus Lalin Selama Sistem One Way Ramai Lancar

Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. "Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Sebab, menurut dia, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.

"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan," katanya. (OL-4)

BERITA TERKAIT