03 May 2022, 09:49 WIB

18 Napi di Flotim Dapat Remisi Lebaran


Fransiskus Gerardus | Nusantara

Metrotv/Fransiskus Gerardus
 Metrotv/Fransiskus Gerardus
Upacara pemberian remisi Lebaran di Rutan Larantuka, Flores Timur, NTT

SEBANYAK 18 narapidana atau warga binaan di rumah tahanan negara (rutan) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

Adapun remisi dilaksanakan secara serentak pada Senin (2/5). 

"Warga binaan kita, tahun ini, yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 18 orang. Dari angka tersebut, belum ada yang  bebas karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani," ujar Kepala Rutan Larantuka Soluchin.

Baca juga: Ribuan Umat Islam Salat Idulfitri di Depan Gereja GMIT Kalvari Maumere

Soluchin menjelaskan remisi khusus Idulfitri kali ini diterima warga binaan paling banyak 1  bulan 15 hari ada 4 orang, yang satu bulan ada 12 orang, dan yang 15 hari 2 orang.

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Dari keseluruhan warga binaan di rumah tahanan negara di Larantuka, yang beragama Islam semuanya berjumlah 29 orang," tandasnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT