TAHUN ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan libur cuti lebaran yang cukup panjang yakni 11 hari. Tentunya banyak masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan momen ini untuk mudik ke kampung halaman.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama Lebaran 2022. Jokowi mengatakan, hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Menanggapi itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, dengan adanya libur panjang yang diberikan oleh pemerintah pusat, ia meminta agar semua ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi bersama keluarga.
Tak hanya ASN, ia juga meminta kepada masyarakat unutk tetap menerapkan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi saat ini. "Ini kan sudah kebijakan nasional, kita terima, kita jaga kondisi ini. Jangan sampai lebaran ini menjadi ajang kebebasan tanpa prokes. Libur lebaran ini harus kita lakukan, meski silaturahmi tapi prokes tetap dijaga," ucap Herman Deru, Senin (12/4).
Ia menegaskan, libur dan cuti lebaran tahun ini cukup panjang yakni 11 hari. Untuk itu, tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti. "Berhenti saja (jadi ASN). Ini libur sudah panjang," kata dia.
Namun ia mengecualikan jika ada ASN yang memang ada kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan. Namun untuk itu, harus benar-benar membuktikan dengan alasan yang tepat. "Izin dengan Sekda. Nanti usai libur panjang, Sekda akan mengecek langsung. Jadi jangan sampai masih ingin menambah libur. Tentu ada konsekuensinya," jelas Herman Deru.
Tak hanya itu, Herman Deru juga mengeluarkan kebijakan untuk ASN jika ingin mudik menggunakan mobil dinas. "Seluruh pegawai, jika mau mudik, saya persilahkan menggunakan kendaraan dinas, baik mobil dinas. Saya persilahkan, tapi untuk dibawa mudik harus izin dahulu kepada Sekda," jelasnya.
Meski begitu, Herman Deru meminta agar ASN tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jika memang ingin menggunakan mobil dinas, harus ada pemberitahuan ke Sekda Sumsel sebagai pemberitahuan jika kendaraan dinas dipergunakan untuk kegiatan diluar kedinasan. (OL-13)
baca juga: 100 Pelaku UMKM Dairi Dibekali Pelatihan DEA Kuatkan Daya Saing