08 April 2022, 17:04 WIB

Terjerat OTT, Kadis PUPR Kota Kupang Tidak Ditahan


Palce Amalo | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Ilustrasi 

KEPALA Dinas PUPR Kota Kupang, HNM, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (7/4) malam. Namun, HNM tidak ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan HNM tidak ditahan karena barang bukti uang saat OTT  kecil yakni sebesar Rp15 juta.

Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan di ruang kerja HMN di Jalan Frans Seda, Kota Kupang. Sebaliknya, HNM bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk penanganan selanjutnya.Sampai Jumat (8/4), Kejaksaan Tinggi NTT belum membuka identitas orang yang diduga menyerahkan uang kepada HNM.

Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah yang dialami HNM tersebut. "Kita mulai periksa hari ini, tetapi para pihak terkait belum dimintai keterangan," ujarnya. (OL-15)

BERITA TERKAIT