08 April 2022, 10:25 WIB

Kebijakan Dikendurkan, Penumpang Bandara El Tari Kupang Naik 45%


Palce Amalo | Nusantara

dokAnt
 dokAnt
Penumpang di Bandara El Tari, Kupang, NTT kembali meningkat setelah syarat perjalanan dalam negeri dikendurkan.

BANDARA El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat pertumbuhan penumpang pada Triwulan I 2022 sebanyak 54%, atau 278.715 penumpang dibandingkan Triwulan I 2021 sebanyak 191.878 penumpang.

General Manager Bandara El Tari I Nyoman Noer Rohim mengatakan, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami kenaikan. Untuk pergerakan pesawat pada triwulan yang sama naik menjadi 3.832 pesawat dibandingkan triwulan I 2021 sebanyak 3.365 pesawat atau naik 14%.

Sedangkan kargo naik sebesar 26%. Pada Triwulan I 2021 tercatat 2.607.161 kilogram dan pada Triwulan I 2022 sebanyak 3.274.678 kilogram.

"Pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara El Tari ini dikarenakan mulai landainya penyebaran virus korona di beberapa daerah di Indonesia serta adanya keleluasaan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri oleh pemerintah," kata Nyoman di Kupang, Jumat (8/4).

Menurutnya, pada Maret 2022 ini, rata-rata penumpang di Bandara El Tari tercatat sekitar 3.234 orang per hari. Angka ini sudah di atas rata-rata harian Maret 2021 sebesar 2.282 penumpang per hari.

"Ke depan kami makin optimis dengan prospek pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara. Apalagi, persyaratan perjalanan untuk mudik lebaran tahun ini relatif lebih longgar dibandingkan tahun lalu," lanjutnya.

Pada Maret 2022 ini, diberlakukan ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomor : 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dengan ketentuan yakni pelaku perjalanan dalam negeri yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes covid (PCR dan Antigen);

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negative covid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, serta pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1 diwajibkan untuk menunjukan hasil
negatif covid PCR 3x24

Selain itu, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor : 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Di Dalam Wilayah NTT Pada Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) menyebutkan, warga NTT sudah vaksin dosis 2 ataus dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukan negatif PCR/Antigen

Selanjutnya, warga NTT sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam, anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif PCR/Antigen.

Kemudian, calon penumpang dengan riwayat memiliki penyakit khusus atau komorbid sehingga belum dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dengan alasan medis, serta wajib mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi.

"Kami berkomitmen untuk secara konsisten memastikan penerapan protokol kesehatan di Bandara El Tari berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penerbangan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pengguna jasa dapat terwujud," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga:  Layani Arus Mudik, ASDP Merak Siapkan 69 Feri

BERITA TERKAIT