KEPOLISIAN Daerah Sumatera menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan pasal berlapis terkait kasus kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap TRP atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya, Rabu (6/4).
Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal yakni Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP terhadap sosok yang menjadi Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 tersebut yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.
Seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan pihaknya telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka kasus TPPO. Status TRP naik menjadi tersangka setelah penyidik dua kali memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Langkat itu di kantor KPK. Bahkan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memimpin langsung pemeriksaan.
"Menetapkan saudara TRP selaku orang dan pihak yang memiliki tempat yang bertanggung jawab atas tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.
Dengan demikian, sementara ini polisi sudah menetapkan sembilan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Sebanyak delapan orang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS.
Penyidik memisahkannya ke dua berkas perkara yang terpisah. Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yp)