I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan di Denpasar, Bali, untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Adapun Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi. Untuk pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan diurus oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Eka Hariana.
Baca juga: Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Saat dikonfirmasi Sabtu (2/4), Gendo membenarkan bahwa Jerinx saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat, agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.
Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, pada Jumat (1/4), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali. Jerinx ingiin menjalani hukumannya di LP Kerobokan, agar tidak berjauhan dengan lokasi sang ibu.
Diketahui, sang ibu yang sudah tua, selama ini dirawat Jerinx karena dalam kondisi sakit. Apalagi di masa pandemi, jika Jerinx ditahan di Jakarta, maka ibunya akan kesulitan untu menjenguk.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Jerinx
"Serta, memerlukan biaya yang besar. Itu lah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," jelas Gondo.
Gendo menerangkan bahwa Jerinx kurang lebih menjalani masa hukuman selama 8 bulan di LP Kerobokan. Dalam hal ini, jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Apabila Jerinx mengajukan asimilasi, masa tahanannya sekitar 3-4 bulan.
"Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar Juli atau Agustus 2022," pungkasnya.(OL-11)