02 April 2022, 14:05 WIB

Bupati Langkat Non Aktif Dicecar 52 Pertanyaan Terkait Kerangkeng Manusia


Kautsar Widya Prabowo | Nusantara

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

POLDA Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.

"Dicecar 52 pertanyaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, hari ini.

Hadi menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Materi pemeriksaan terkait awal mula berdirinya kerangkeng mamusia, tujuannya, hingga operasional PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP).

"(Pemeriksaan) selama 10 jam, mulai pukul 11.00-20.30 WIB," jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di PGC

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.

Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan. (OL-4)

BERITA TERKAIT