BANDARA Internasional Ahmad Yani Semarang tidak lagi memberlakukan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), namun harus memenuhi persyaratan termasuk penumpang dengan kondisi tertentu.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (9/3), arus penumpang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang masih terlihat normal seperti sebelumnya. Dengan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri tentang tidak ada kewajiban tes antigen dan PCR diperkirakan akan semakin meningkatkan jumlah warga yang melalui bandara tersebut.
Para pelaku perjalanan dalam negeri tampak menyambut baik adanya perubahan ketentuan menyangkut tes antigen dan PCR tersebut.
"Kita jadi lebih leluasa, hanya dengan menunjukkan vaksinasi kedua sudah dapat terbang apalagi seperti kami rata-rata dua pekan sekali harus ke Jakarta," kata Suyitno, 45, pelaku perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Berdasarkan keterangan diterima, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang saat ini telah menjalankan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 11 tahun 2022 tentang ketentuan PPDN dan SE Kementerian Perhubungan No 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.
Baca juga: Bandara yang Dikelola AP I Mulai Hapus Syarat Tes PCR-Antigen
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan selaku operator bandara mendukung dan melaksanakan segala kebijakan sesuai surat edaran tersebut, yakni ketentuan baru tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen bagi PPDN.
"Namun hasil tes antigen dan PCR tetap diperlukan bagi penumpang dengan kondisi tertentu dan seluruh kegiatan di bandara tetap harus taat menjalankan protokol kesehatan," kata Hardi Ariyanto.
Selain telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC, lanjut Hardi, bagi PPDN juga ada beberapa ketentuan yang diterapkan yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Sedangkan PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, rapid antigen diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat, PPDN dalam kondisi khusus (komorbid) berlaku juga ketentuan yang sama dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Khusus untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan jasa penerbangan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(OL-5)