RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memindahkan 14 orang Narapidana (Napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, malam (17/2/2022). Hal ini untuk mewujudkan kondisi Rutan yang layak huni di tengah kembali merebaknya virus Covid-19 varian omicron.
"Rutan Bangli hanya berkapasitas 116 orang, namun dihuni sampai 322 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Bangli masih berada di medium security," ungkap Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda, Jumat (18/2).
Napi memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan, segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security.
"Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang di Rutan tidak ada, sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut disana," ungkap Wayan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk beralasan, pemindahan narpi juga berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar. Sehingga dari segi Hak Asasi Manusia bisa terjamin. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memberikan ruang dan jarak aman maka pengurangan jumlah WBP selain melalui program integrasi dan asimilasi, pemindahan merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
Jamaruli menegaskan bahwa pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan. (OL-13)
Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Perdagangan Perempuan ke Papua