KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama PT Geo Dipa Energi (Persero) (GeoDipa) membahas upaya pendampingan pelaksanaan sosialisasi di lapangan sesuai aturan hukum yang berlaku pada Kamis (3/2) lalu. Koordinasi perpanjangan MoU dan penerbitan PKS tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan operasi GeoDipa sesuai peraturan hukum yang berlaku, terutama dalam menjalankan Proyek Strategi Nasional atas penugasan pemerintah.
Plt. Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim, mengatakan bahwa GeoDipa sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, memiliki peran strategis dalam pengelolaan terhadap aset-aset milik negara demi mensejahterakan masyarakat melalui penyediaan energi listrik yang bersumber dari energi terbarukan, yaitu panas bumi. Selain itu, sebagai SMV, GeoDipa bersama dengan Pemerintah, akan berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan kepada UMKM dan pembentukan BUMDES.
Baca juga: Indonesia Siap Ambil Peran Penting Pengembangan Energi Hijau ...
Namun Riki menyayangkan masih banyaknya upaya sejumlah tokoh yang mengatasnamakan masyarakat melakukan penolakan terhadap pengembangan proyek energi terbarukan dengan cara menuduh tanpa memiliki dasar yang kuat. Berbagai informasi tersebut banyak dimanfaatkan oleh NGO/LSM sebagai upaya penghentian proyek-proyek demi kepentingan masyarakat secara luas dan kepentingan negara.
“Hanya dengan Sosialisasi Energi Terbarukan Geothermal, Sosialisasi Bukti dari Proyek Geothermal di Indonesia dan dunia, serta Sosialisasi Penegakan Hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, yang bisa meningkatkan literasi dan edukasi untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan dan menjaga aset-aset demi keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Riki.
Menurutnya, pemberian atau penyampaian informasi yang salah kepada masyarakat oleh kelompok provokator terkait dengan pengelolaan aset-aset negara yang dikerjakan GeoDipa itu tidak dapat dibenarkan demi kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, Polri dan Kejaksaan Agung layak untuk memastikan GeoDipa tidak dipelintir oleh siapapun termasuk NGO/LSM. GeoDipa bersama aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung serta Pemerintah Daerah wajib untuk menjaga aset-aset tersebut.
“Hal seperti ini harus pula dilakukan oleh pengembang energi terbarukan Geothermal lainnya dan belum banyak pengembang energi terbarukan Geothermal yang melakukan sosialisasi secara konsisten”, ujarnya.
GeoDipa telah memiliki MoU dengan POLRI dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengenai Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Operasi GeoDipa sejak tahun 2016. Sampai saat ini GeoDipa mengoperasikan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan aset Obyek Vital Nasional yang menjadi penting untuk penjagaan keamanannya dari ulah provokator.
“Kehadiran aparat hukum negara itu bukan untuk melakukan intimidasi demi kepentingan perusahaan semata-mata, tetapi memang dilakukan untuk menjaga aset-aset milik negara dan Program Strategis Nasional (PSN) demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Riki.
GeoDipa sebagai salah satu SMV Kementerian Keuangan RI bersama-sama Pemerintah cq. Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan percepatan pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui program dukungan kepada UMKM dan pembentukan BUMDES. "Di lapangan harus dipastikan bahwa kehadiran BUMN GeoDipa adalah untuk mendukung peningkatan ekonomimasyarakat dan jangan sampai diplintir oleh provokasi kelompok, dan atau LSM/NGO”, tuturnya.
GeoDipa melaksanakan penugasan untuk merealisasikan target Rencana Umum Energi Nasional sebagaimana amanat Perpres 22 tahun 2017, yaitu target PLTP 7.2 GW pada tahun 2025 (sekitar 16% dari total target EBT), serta target PLTP 17.5 GW pada tahun 2050 (sekitar 10% dari total target EBT). Untuk diketahui, BUMN GeoDipa juga mendukung upaya pemerintah terhadap penurunan dampak emisi gas rumah kaca.
“Upaya pemerintah untuk derisking eksplorasi, membangun secara langsung ekonomi lokal, mendorong terciptanya Carbon Credit, mengundang investasi dan jasa dalam negeri, mendorong mengurangi impor energi yang sekaligus membantu pemerintah dalam menggung biaya lingkungan (avoided cost), membangun geothermal smallscale project di Indonesia Timur dan daerah isolated (lainnya yang tidak terjangkau dengan jaringan transmisi PLN) untuk Demand Creation, mendorong program pemerintah Renewable Energy Based Industrial Development (REBID) dan Renewable Energy Based Economic Development (REBED), serta merealisasikan target pengurangan emisi sampai tahun 2050 sebagaimana Perjanjian Paris (COP21)”, kata Riki. (RO/A-1)