15 January 2022, 17:45 WIB

Heboh Cucu Jual Rumah dan Harta Nenek di Lembang


Depi Gunawan | Nusantara

MI/Depi Gunawan.
 MI/Depi Gunawan.
Sejumlah alumni SMPK BPPK Kota Bandung memberikan dukungan kepada Ellen Plaissaer Sjair, seorang pensiunan guru yang kini terancam terusir.

BELUM lama ini kasus seorang cucu yang kurang berbakti kepada neneknya karena menjual rumah menghebohkan publik. Diketahui, pria yang berinisial IW tega menjual aset rumah sekaligus lahan milik neneknya, Ellen Plaissaer Sjair, seluas 3.230 meter persegi pada 2013.

Aset itu berlokasi di Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Cucu tirinya itu bahkan berani memalsukan tanda tangan surat kuasa lalu menjual rumah dan lahan seharga Rp2,8 miliar kepada orang lain. Nenek Ellen pun melaporkan perbuatan IW ke polisi dan dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

Perkara lain mulai muncul karena sang pembeli mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya. Alhasil, nenek 80 tahun tersebut terancam diusir dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Cerita itu bermula ketika Ellen menikah dengan Piter Danoewinata pada 1990. Setelah menikah, mereka pindah dari Jalan Pandu Dalam Kota Bandung dan menetap di Lembang atau di rumah yang ditempati sekarang. Sebelum meninggal pada 2012, suaminya itu juga mendirikan rumah untuk anak tirinya, Erwin Danuwinata, yang tidak lain ayah dari IW tepat di samping rumahnya. 

Setelah Erwin Danuwinata meninggal, rumahnya itu langsung dikuasai IW. Singkat cerita, IW diam-diam menjual harta warisan ayahnya berupa rumah dan lahan. Tanpa disangka, demi harta ia juga nekat menjual rumah Ellen tanpa sepengetahuannya.

"Masalah ini bermula ketika sertifikat tanah sudah berpindah nama dari suami ibu, tetapi tanpa sepengetahuan saya ternyata dipindah atas dua nama, cucu (IW) dan atas nama ibu. Dan tanpa sepengetahuan saya juga, ternyata sudah dijual kepada tiga pembeli," kata Ellen di rumahnya, Sabtu (15/1).

Tak sampai di situ, IW juga mencuri BPKB, termasuk deposito peninggalan P Danoewinata senilai US$250 ribu yang dicarikan tanpa diketahui Ellen. Padahal, deposito itu akan dimanfaatkan Ellen untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Maksud bapak, itu (deposito) untuk ibu hidup setelah suami meninggal karena ibu tidak dapat pensiun dari beliau, tabungan kita lah. Tapi ya nyatanya tidak bisa dinikmati," ujarnya.

Ellen kini berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, sebab memang sudah terbukti ada pemalsuan tanda tangan oleh IW yang berkomplot dengan notaris yang dibuktikan oleh Mabes Polri. "Itu sudah dibuktikan bukan tanda tangan ibu dan notaris yang membuat sudah mendapat sanksi. Namun notaris pada saat keluar keputusan meninggal dunia," ucapnya.

Kuasa hukum Ellen Plaissaer Sjair, Bobby Herlambang Siregar, dari kantor hukum Willard Malau & Partners berjanji bakal memperjuangkan kliennya itu supaya tidak sampai terusir dari rumahnya sendiri. "Akan kami perjuangkan, bantu nenek Ellen. Saat ini upaya kami dalam tahap pengajuan banding," terang Bobby.

Baca juga: Truk Tabrak Jembatan Masuk Sungai di Sumba, Dua Tewas

Bobby berharap kepada para pejabat mulai dari bupati hingga presiden mau membantu Ellen, seorang pensiunan Guru SMPK BPPK Kota Bandung karena rumah dan lahan itu satu-satunya harta peninggalan suaminya. "Nenek ialah guru kami yang sudah berusia senja, hidup sendiri, tidak punya anak. Jadi, kami terpanggil untuk membantunya selayaknya seperti melihat ibu sendiri yang terzalimi," tuturnya. (OL-14)

BERITA TERKAIT