13 January 2022, 18:20 WIB

30 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung Denpasar


Ruta Suryana | Nusantara

MI/Ruta Suryana
 MI/Ruta Suryana
Operasi Yustisi penggunaan masker di Kota Denpasar menjaring 30 pelanggar, ada yang dihukum pushup dan denda Rp100 ribu/orang, Kamis (13/1)

TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung  Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring. Ke-30 pelanggar ini  diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal sila dalam Pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan  dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

"Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal Pancasila dan push up di tempat," kata Sudarsana.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan, jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.

Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih dan masih berlaku.

"Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, apakah itu benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi," katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. (OL-13)

Baca Juga: Izin Turunan Miras Ciu Bekonang akan Dikeluarkan BC Solo

BERITA TERKAIT