KEMBALI upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan
Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, digagalkan. Sebanyak 58,79 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bola tenis disita petugas.
Belum terungkap pelaku penyelundupan itu. Selain itu, siapa narapidana yang terlibat juga belum diketahui.
Pelemparan sabu di dalam bola tenis itu diketahui petugas jaga bernama Rizal Asegaf, saat melakukan kontrol keliling di area belakang LP. Dia melihat di semak-semak ada dua bola tenis yang mencurigakan.
Bola itu dibawa ke pos jaga utama dan dilaporkan kepada komandan jaga.
"Kepada petugas jaga diperintahkan agar bola tenis tidak dibuka sebelum ada petugas kepolisian datang. Kami langsung menghubungi Polsek Ngalian," kata Kepala Satuan Pengamanan LP Kedungpane, Supriyanto.
Setelah dibuka oleh petugas, lanjut dia, di dalam bola tenis
tersebut ditemukan sepuluh klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu
dengan berat secara keseluruhan 58,79 gram. Sabu diserahterimakan ke petugas polsek untuk pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) petugas di LP yang sama juga menemukan narkoba di dalam bola tenis di sela bangunan LP dengan tembok pagar. Di dalam bola itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 18 gram, empat
tablet pil Alprazolam dan 10 tablet pil Trihexyphenidyl.
"Baik penemuan pertama maupun kedua ini diserahkan ke kepolisian untuk
pengusutan lebih lanjut. Semoga pelaku dapat segera tertangkap karena di lokasi baik tembok luar maupun di dalam terpasang CCTV," ujarnya. (N-2)