08 December 2021, 14:21 WIB

Kota Palembang Terapkan PPKM Level 2 hingga 23 Desember


Dwi Apriani | Nusantara

MI/Dwi Apriani
 MI/Dwi Apriani
Wali kota Palembang, Harnojoyo

SAAT ini Kota Palembang, Sumsel tercatat sebagai zona kuning penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 49/SE/DINKES/2021 dimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki zona hijau masih harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2.

Wali kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Palembang akan menerapkan PPKM level 2 hingga 23 Desember mendatang. "Sekarang kita ini zona kuning, jadi kita akan terapkan pengawasan prokes ketat di tempat umum dan kita minimalkan kelalaian dan kerumunan yang dapat meningkatkan jumlah kasus penambahan Covid," jelas Harnojoyo, Rabu (8/12/2021).

Harnojoyo mengatakan PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75 persen dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru.

"Sementara ini pada menjelang Natal dan Tahun Baru kita akan tutup tempat wisata. Nanti akan dikerahkan Pol PP untuk pengamanan," ujar Harnojoyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina menjelaskan, Kota Palembang belum bisa masuk ke zona hijau karena wilayah ini tidak masuk kriteria. Zona hijau, kata dia, artinya sebuah daerah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi Penduduk Lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen.

"Untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60 persen, inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau," ujar Fenty. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Sikka Tanam Jagung di Lahan 13.543 Ha pada Musim Tanam 1

 

 

BERITA TERKAIT