30 November 2021, 20:38 WIB

UMK Solo Naik 1 Persen


Widjajadi | Nusantara

MI/Widjajadi
 MI/Widjajadi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan)

PEMERINTAH Kota Solo, Jawa Tengah memutuskan menaikkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar 1 persen dari UMK 2021. Kenaikan itu di bawah harapan buruh yang menginginkan kenaikan 10 persen.

"Keputusan menaikkan 1 persen atau Rp 21 ribu, hingga UMK 2022 Kota Solo menjadi Rp 2.034.810 itu sudah melalui banyak pertimbangan dan sudah disepakati asosiasi buruh dan pengusaha," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/11).

Selaku Wali Kota Solo, Gibran sudah menandatangani keputusan UMK 2022 dan telah mengirimkan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dia paparkan UMK 2022 tersebut sudah disepakati melalui rapat-rapat yang diikuti perwakilan sejumlah serikat buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Gibran memahami keputusan menaikkan upah sebesar 1 persen itu masih jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan sedikitnya 10 persen. Namun, lanjut dia, bahwa dalam situasi ekonomi terpuruk karena terdampak pandemi covid 19, Pemkot menganggap kenaikan UMK meski hanya 1 persen, sudah adil.

"Situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya sehingga besaran UMK itu sudah baik. Saya pikir dibandingkandengan daerah lainnya di Jawa Tengah, kenaikan sudah lebih baik," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah disepakati perwakilan sejumlah asosiasi buruh dan Apindo. "Keputusan ini jalan terbaik bagi semua pihak. Tidak ada penolakan dari buruh semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMK Solo," terang dia. (OL-15)

BERITA TERKAIT