KONFEDERASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi kota dan kabupaten. Bila hal itu tak diakomodir, puluhan ribu buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga turun ke jalan.
"Buruh akan turun ke jalan bila tuntutan itu tak direalisasikan Gubernur. Buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Minggu (28/11).
Roy mengatakan sejauh ini Pemprov Jabar belum menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten/kota. Sedangkan UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31 ribu dibandingkan dengan 2021.
Usulan UMK beberapa kabupaten dan kota sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Beberapa diantaranya seperti Kota Bandung yang usulan UMKnya di angka Rp3,7 juta. Kabupaten Karawang (Rp5 juta), serta Kota Cimahi (Rp3,5 juta).
"Kami aeminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP 36 tahun 2021 untuk menetapkan UMK di kabupaten dan kota di Jabar. Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.
Roy menambahkan dewan pengupahan Provinsi Jabar sudah mengadakan rapat pleno terkait usulan UMK 2022. Namun rapat pleno tak menghasilkan kesepakatan.
Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada Gubernur, tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP nomor 36 tahun 2021. "Maka kami menyatakan sikap menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Meminta Gubernur Jabar menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir bupati/walikota yang telah disampaikan kepada gubernur," tambahnya. (OL-15)