APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari keduanya polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan-bahan dasar pembuatan ekstasi tersebut.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa (9/11) menerangkan, kedua tersangka bernama Raja Desra Aditia Baramansyah Sim dan Ali Akbar alias Nyamuk. Raja Desra, 24, adalah warga Jalan H.M. Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan Ali Akbar, 28, merupakan warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Disebutkan penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya seseorang yang menjual ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan 30 butir ektasi kepada pria tersebut.
Ketika akan bertransaksi, Raja Desra diciduk. Barang bukti yang disita dari Raja Desra antara lain 1 bungkus plastik transparan berisi pil seberat 3,52 gram, uang tunai senilai Rp600.000 dan 1 unit HP
Dalam proses interogasi, Raja Desra mengaku kepada petugas bahwa pil tersebut dia dapat dari seseorang bernama Ali Akbar. Di rumah Ali Akbar, polisi menemukan berbagai barang bukti berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Kapolres menyebutkan, Ali Akbar akhirnya dapat ditangkap Senin (8/11) di Jalan DTM Abdullah Pasar Batu, Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (OL-15)