DUA kepala desa (kades) saat asik di kafe karaoke terkena razia oleh petugas gabungan di Ruko Ronggolawe, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (29/10). Bupati Kudus Hartopo pun menanggapi peristiwa itu.
Hartopo menyayangkan dua kepala desa melakukan hal yang tidak pantas sebagai pejabat publik. Apalagi ada perda di Kabupaten Kudus jelas melarang keberadaan ada kafe karaoke. "Ya seharusnya mereka memberikan contoh yang baik, bukan seperti itu," kata Bupati Kudus Hartopo saat dikonfirmasi awak media Senin (1/11).
Bupati Kudus menyerahkan sepenuhnya kasus itu jika terdapat pelanggaran kepada pihak yang menangani. Kini ia masih menunggu hasil kajian untuk pembinaan kades tersebut.
Pihaknya berpesan agar kepala desa dan pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan jangan terjadi hal serupa lagi di Kudus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adi Sadono, mengatakan, kedua kades tersebut nanti bakal dilakukan pembinaan oleh Camat Dawe di wilayah setempat. "Saat dapat kabar itu, kami langsung menghubungi camat untuk melakukan pembinaan dan pengarahan," jelas Adi Sadono.
Baca juga: Sempat Diobati, Gajah Liar Betina Sakit Ditemukan Mati
Setelah dilakukan pembinaan dan pengarahan, pihaknya baru akan membuat kajian tentang pelanggaran yang dilakukan dua kades tersebut. Namun untuk sanksi diserahkan kepada Bupati Kudus. "Kedua kades itu bisa terkena sanksi karena dianggap melanggar perbup tentang kedisiplinan aparat pemerintah desa," tambahnya. (OL-14)