KASUS video viral ambulans terhadang mobil berpelat merah di Klaten, Jawa Tengah, berakhir damai di Mapolres Klaten.
RK, 21, pengemudi ambulans B 2802 QM, dan YS, 35, pengemudi mobil dinas Pemkab Klaten bernomor polisi AD 9502 OL, pun saling memaafkan.
Langkah damai itu diperlihatkan RK dan YS dalam jumpa pers yang dipimpin Kasatlantas AK Abipraya Guntur Sulastiasto di Mapolres Klaten, Senin (1/11).
Baca juga: Kemarin Kasus Positif Covid-19 di Klaten Nihil
Kasatlantas, mewakili Kapolres AKB Eko Prasetyo, mengungkapkan tidak ada peristiwa penghadangan mobil ambulans B 2802 QM.
"Yang terjadi sesungguhnya, adalah mobil pelat merah dan ambulans itu terjebak kemacetan lalu lintas hingga saling berhadapan," jelasnya.
Kesimpulan tidak ada penghadangan mobil ambulans itu berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi Satlantas Polres Klaten di lapangan.
Jadi, mobil berpelat merah dan ambulans yang saling berhadapan, seperti dalam video yang viral itu karena keduanya terjebak kemacetan lalu lintas.
"Kejadian itu hanya kesalahpahaman antara pengemudi ambulans dan pengemudi mobil berpelat merah. Tidak ada unsur kesengajaan," kata Abipraya.
Video viral mobil ambulans terhadang mobil pelat merah itu terjadi di Jl Pemuda Selatan, Klaten, Jumat (29/10). Perekamnya adalah penumpang mobil ambulans.
Menurut Kasatlantas, penumpang ambulans yang merekam video setelah RK, pengemudi ambulans itu turun di saat arus lalu lintas mulai bergerak.
Sementara itu, baik RK, pengemudi ambulans, maupun YS, pengemudi mobil pelat merah, mengamini penjelasan yang disampaikan Kasatlantas Polres Klaten.
Kedua pengemudi itu pun menyadari dan akhirnya mereka berdamai dengan berjabat tangan dan berpelukan di depan Kasatlantas Abipraya. (OL-1)