08 October 2021, 16:40 WIB

Kemenkeu Hibahkan 8 Barang Milik Negara untuk Pemprov Papua


Despian Nurhidayat | Nusantara

Antara
 Antara
Atlet panjat tebing Jawa Timur saat beraksi dalam pertandingan PON XX Papua.

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan menghibahkan beberapa aset negara berupa barang milik negara (BMN) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dalam hal ini, terkait pembangunan fasilitas PON XX 2020 dan Paralimpik Nasional XVI 2021.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan ada delapan BMN yang akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov Papua seusai gelaran PON dan Paralimpik Nasional. Langkah itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: Pemberdayaan Venue Usai PON XX Papua Harus Diperhatikan

"Nilainya kurang lebih Rp1,3 triliun. Ada Arena Aquatic, Istora Papua Bangkit, Arena Cricket, serta Hockey indoor dan outdoor. Lalu, penataan Kawasan Kampung Harapan, penataan Kawasan Doyo Baru, Arena Sepatu Roda, Panahan dan Dayung, pembangunan sistem drainase Kabupaten Jayapura, serta pembangunan sanitasi," ungkap Encep dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10).

Pemerintah menghibahkan sejumlah BMN, karena percaya Pemprov Papua dapat mengelola aset negara tersebut. Setelah dihibahkan, aset tersebut akan menjadi barang milik daerah.

Selain delapan hal tersebut, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan beberapa venue dan aspek lain juga akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov Papua. Tepatnya, setelah gelaran PON XX dan Paralimpik Nasional rampung.

Baca juga: Stimulus Rp50 Juta untuk UMKM Berjualan Online, ASN Dilarang Ikutan

"Nanti akan menyusul hal lainnya, karena di sana juga kita sudah membangun beberapa hal. Ada yang sudah tuntas. Ada juga yang berbentuk renovasi," imbuh Encep.

Melalui hibah ini, Pemprov Papua akan memiliki aset tambahan yang dapat digunakan untuk melayani masyarakat dan kegiatan lainnya. Walau ada beberapa venue yang dihibahkan, namun aset lain, seperti jalan nasional dan bandara, tidak akan dihibahkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.(OL-11)
 

 

 

BERITA TERKAIT