06 October 2021, 18:04 WIB

Bentrok Berdarah Di Lahan Tebu, Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka


Nurul Hidayah | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan di lahan tebu yang menewaskan dua orang.

POLRES Indramayu, Jawa Barat menetapkam tujuh orang sebagai tersangka dalam, kasus bentrokan di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Indramayu. Dalam peristiwa tersebut, dua orang tewas.

Ketujuh tersangka masing-masing atas nama T, 43, warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung yang menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Tersangka lainnya, E, 53, dan D, 46, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, S, 48, warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari dan Swy, 51, warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarief menjelaskan dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran. "Nama keduanya sudah kami kantongi," tutur Lukman, Rabu (6/10).

Keduanya juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya juga merupakan pelaku pembacokan  terhadap korban  hingga meninggal dunia.

Seperti diketahui, konflik terjadi pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Akibatnya, dua petani meninggal dunia masing-masing Suhenda, 40, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka  dan Dede Sutaryan alias Yayan, 41, warga Desa Jatiraga, Kecamatan  Jatitujuh.

Ketujuh tersangka dijerat sejumlah pasal. Diantaranya pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Menyinggung peran T yang merupakan ketua FKamis dan juga anggota DPRD Indramayu, Lukman menjelaskan tersangka diduga menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Baik perlawanan kepada petani penggarap maupun petani yang bermitra dengan pabrik gula serta melakukan perlawanan kepada aparat.

"Motif tersangka mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak. Sehingga mereka menghasut anggota dan pengurus FKamis untuk mempertahankan lahan tersebut," tutur Lukman.

Konflik di lahan perkebunan PG Jatitujuh sudah berlangsung cukup lama. Berbagai pertemuan antarpihak yang berkonflik sudah beberapa kali dilakukan.

Untuk itu, lanjut Lukman, tindakan tegas dengan menangkap  pelaku dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Menurut  Lukman, petani sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun mereka  selalu dihalang-halangi oleh F Kamis. (OL-15)

BERITA TERKAIT