OPERASI yustisi dan razia masker kembali digelar oleh Satgas Penanganan
Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu titik operasi ialah kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.
"Operasi digelar guna mengingatkan warga untuk terus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Pada operasi Jumat (1/10) malam, kami menjaring 12 pelanggar karena tidak mengenakan masker," ujar Wakil Kapolsek Inspektur Satu
“Operasi Yustisi digelar mulai dari Pukul 15.30 WIB, dengan hasil
menjaring sebanyak 12 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai
masker saat melintas di kawasan tersebut,� ungkap Wakapolsek Pahandut, Palangka Raya, Inspektur Satu Robertus Sonny, Sabtu (2/10).
Para pelanggar dikenai teguran hingga sanksi oleh petugas berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan.
"Dari operasi itu, 2 warga diknai teguran tertulis, 6 orang harus menjalani sanksi kerja sosial dan 4 harus membayar denda administrasi," lanjut Robertus.
Saat ini, Palangka Raya masih harus menjalankan PPKM level 3. kasus baru covid-19 dan angka kematian masih tinggi. (N-2)