22 September 2021, 16:43 WIB

Izin Tangkap Benur di Kabupaten Kaur Bengkulu tidak Diperpanjang


Marliansyah | Nusantara

DOK BKIPM Jambi.
 DOK BKIPM Jambi.
Suasana pelepasliaran benur ilegal hasil tangkapan Tim Satgas Benur Polda Jambi di perairan konservasi daerah Sumatra Barat.

SEBANYAK 571 Surat Izin Tangkap Benur (SIT-B) atau bayi lobster yang dikantongi nelayan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa. Sebanyak 571 SIT-B yang dikantongi nelayan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa sejak Selasa (10/8).

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Miti Suryani, di Bengkulu, mengatakan, saat ini tidak ada lagi nelayan di Kabupaten Kaur yang mengantongi izin resmi untuk penangkapan benih bayi lobster (BBL) yang kini izin ekspornya juga dihentikan oleh pemerintah. "Mulai saat ini tidak ada lagi nelayan Kabupaten Kaur yang mengantongi izin tangkap benur dan kartunya sudah habis masa berlaku," katanya.

Saat ini, lanjut dia, belum ada perintah untuk dapat mengajukan perpanjangan izin tangkap benur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, kartu tangkap BBL sudah dibagikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada September 2020.

Pada saat itu ekspor benur dilegalkan oleh pemerintah sehingga sejumlah nelayan diberikan kewenangan mengantongi izin dari KKP kemudian diterbitkan sebagai legalitas nelayan yang bersangkutan. "Pemkab Kaur, menghimbau kepada nelayan yang sudah telanjur memburu BBL untuk mencari pekerjaan lain apalagi saat ini izin ekspor juga sudah ditutup oleh KKP," imbuhnya. 

Jika tetap memburu BBL, kata dia, nelayan berpeluang bermasalah dengan hukum bila tetap melakukan upaya penangkapan benur terkait Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penangkapan benur dilarang karena saat ini tak diperbolehkan diekspor. (OL-14)

BERITA TERKAIT