BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah I Bengkulu-Lampung, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi yang disita maupun penyerahan dari masyarakat di wilayah tersebut.
BKSDA seksi konservasi wilayah I Bengkulu-Lampung, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi yang disita maupun penyerahan dari masyarakat di wilayah sejak Januari hingga Juli 2021 lalu.
Kepala seksi Konservasi Wilayah l BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari di Bengkulu, mengatakan, ratusan ekor satwa dilindungi merupakan hasil serahan dari masyarakat serta hasil sitaan oleh pihaknya maupun kepolisian.
"BKSDA Bengkulu, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi ke habitat aslinya sejak tujuh bulan terakhir," katanya.
Ratusan satwa dilindungi yang dilepasliarkan, lanjut dia, di antaranya, sebanyak lima ekor burung betet ekor panjang, tiga ekor elang hitam, satu ekor kancil kecil, tujuh ekor kukang, satu ekor owa siamang, dua ekor owa ungko.
Selain itu, sebanyak 68 ekor penyu belimbing, satu penyu hijau dan 336 penyu lekang serta empat ekor ular piton. Satwa tersebut, dilepasliarkan di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara.
Selanjutnya, ada beberapa lokasi pelepasliaran yakni di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Cagar Alam Air Sebelat, Cagar Alam Air Laksaha, TWA Danau Tes, Hutan Lindung Bukit Daun, TWA Air Hitam dan Cagar Alam Talang Ulu I.
Pelepasliaran dilakukan tersebut, di lakukan sebagai upaya pelestarian satwa-satwa yang dilindungi tersebut dari kepunahan.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi juga dibantu oleh beberapa pihak salah satunya adalah Komunitas Pencinta Hewan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (MY/OL-10)