PELAKSANAAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah terus dilakukan dengan tidak main-main. Tim gabungan Polres Tegal Kota Jawa Tengah, menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di kota tersebut saat melakukan razia, Selasa (13/7) malam.
Tempat hiburan yang ditindak dengan cara ditutup itu seperti yang terjadi di sebuah karaoke Jln. Yos Sudarso. Petugas gabungan menutup paksa tempat karoke tersebut lantaran dinilai melanggar peraturan tentang pencegahan Covid-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, melalui Kasat Sabhara Iptu Bambang Sridiartono, menyampaikan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup. "Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup," ujar Bambang, Rabu (14/7).
Bambang menyebut penindakan tegas dengan menutup tempat hiburan karaoke itu, sekaligus agar menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM Darurat.
Ia mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat. Bambang menambahkan pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19.
"Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat," pungkas Bambang. (JI/OL-10)
14 July 2021, 16:17 WIB
Nekad Buka, Tempat Karaoke di Kota Tegal Ditutup
Supardji Rasban | Nusantara

DOK POLRES TEGAL KOTAPetugas gabungan Polres Tegal Kota dengan pengunjung karaoke di Jln. Yos Sudarso Kota Tegal.
BERITA TERKAIT