PENYELUNDUPAN 46.475 ekor benih lobster atau benur dari Sukabumi digagalkan kepolisian. Benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dari dua orang berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat (30/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana mengungkapkan terbongkarnya kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwidey. Kemudian petugas menghentikan dan memeriksa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1047 WR.
"Saat diperiksa, dalam mobil tersebut mengangkut benih lobster sebanyak 7 boks styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," kata Dwi saat gelar perkara di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat (30/4).
Awalnya, tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini ditaksir mencapai Rp2.023.750.000.
"Benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka akan melakukan transaksi di pintu Tol Soroja," terang Dwi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," jelasnya.
Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Hendriyanto menerangkan seluruh barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan di Pangandaran karena harus secepatnya dilepas ke habitat asli. "Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Untuk usianya diperkirakan baru sebulan," ucapnya. (OL-14)