SEBANYAK 4.900 KTP warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena tidak segera diambil pemiliknya. Selama pandemi covid-19, warga yang terjaring operasi prokes di wilayah Sidoarjo sebanyak 16 ribu orang. Para pelanggar prokes tersebut disita kartu identitas KTP-nya. Sebagian ada barang bukti SIM dan STNK karena saat dirazia tidak membawa KTP.
KTP dan barang bukti lain yang disita petugas bisa diambil pemiliknya lewat sidang tipiring dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan. Namun ternyata tidak semua warga pelanggar prokes bersedia menghadiri sidang tersebut. Total masih ada 4.900 warga yang hingga saat ini membiarkan KTP dan sebagian ada SIM serta STNK yang masih ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Saat sidang tipiring para pelanggar prokes dikenai membayar denda rata-rata Rp100 ribu. Namun apabila tidak menghadiri sidang, uang denda dinaikkan menjadi Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
baca juga: Polda Riau Usut Pidana Pencucian Uang PT Peputra Supra Jaya
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan uang denda dari para pelanggar prokes baik warga maupun pemilik tempat usaha hingga saat ini mencapai Rp1,6 miliar. Uang denda tersebut sudah disetor ke kas daerah.
"Saat ini kami memikirkan solusinya agar kartu identitas tersebut bisa segera diambil warga pemiliknya," kata Arief di kantornya, Senin (12/4)..
Salah satunya akan berkomunikasi dengan kepala desa yang sesuai alamat warga di kartu identitas. Jadi nantinya pihak perangkat desa yang akan memanggil warganya untuk mengambil KTP atau barang bukti lain yang disita. Sementara untuk tempat pengambilan akan dilakukan di mal pelayanan publik. (OL-3)