RATUSAN perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat belum menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) sejak Januari 2021. Alasannya, Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah belum dicairkan kepada pemerintah desa.
Ketua Forum Sekretaris Desa Bandung Barat, Rahmat Kurniawan mengharapkan para perangkat desa segera menerima gaji. Apalagi mendekati Ramadan, kebutuhan untuk keluarganya semakin meningkat.
"Kan mau munggahan (bulan puasa), makanya para perangkat desa sangat mengharapkan uang siltap. Sudah banyak keluhan dari mereka yang terpaksa pinjam sana sini," kata Rahmat, Rabu (7/4).
Setiap bulan, kepala desa di Bandung Barat menerima penghasilan Rp3.500.000, sekretaris desa Rp2.700.000, perangkat desa Rp2.500.000, dan kepala dusun Rp2.050.000.
Menurut Rahmat, berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), lambatnya pencairan gaji disebabkan adanya penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Pihaknya merasa DPMD telat menyampaikan informasi itu kepada para perangkat desa.
"Yang jadi permasalahan belum sinkron antara data BPJS dengan Pemda karena perangkat desa yang terdaftar di BPJS katanya harus rekon terlebih dahulu, harus penyesuaian lagi," tuturnya.
Pihaknya meminta pembayaran gaji yang tertunda sejak awal tahun ini bisa dicairkan segera. Sebab banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Kepala DPMD Bandung Barat, Wandiana menjelaskan ada dua kendala mengapa pencairan ADD mengalami keterlambatan. Pertama, Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes sebagai syarat untuk pencairan ADD. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Dari 165 desa, baru 23 desa yang sudah diverifikasi (APBdes-nya) oleh DPMD. Sekarang sudah diserahkan ke BKAD, harus segera dicairkan karena sudah disusun APBdes," ungkapnya.
Kedua, jelasnya, ada ketidasinkronan data BPJS yang diinput melalui sistem oleh pihak desa. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada kecamatan agar mengintruksikan Pemdes tepat waktu dalam menyusun APBdes.
"Karena itu amanat Permendagri. Makanya dinas membuat surat ke camat, waktunya harus tepat dalam penyusunan APBdes," bebernya. (OL-15)